Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) adalah bantuan uang kepada keluarga kurang mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa. Penerima bantuan ini merupakan hasil dari musyawarah dan validasi data sehingga dengan adanya bantuan BLT-DD ini diharap dapat tepat sasaran dan tepat guna. Bantuan BLT DD tahun 2025 ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 dan Peraturan Desa No.08 Tahun 2024. Anggaran BLT DD harus ditetapkan dalam APBDes. “Besaran BLT DD ditetapkan Rp300.000 kali 12 bulan dikalikan jumlah penerima BLT DD yang sudah tervalidasi.
Pada penyaluran BLT-DD bulan kesepuluh (Jumat, 31 Oktober 2025) ini sebanyak 24 KPM. Acara penyaluran BLT-DD bulan kesepuluh ini dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB bertempat di Balai Desa Kedungringin, acara berjalan dengan lancar dan tertib.
Program BLT menunjukkan komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah. Dengan penyaluran yang efisien, transparan, dan berbasis teknologi, program ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Pemerintah Kalurahan, sebagai garda terdepan dalam penyaluran bantuan ini, terus didorong untuk memastikan bahwa bantuan sampai kepada yang berhak dan dikelola secara transparan dan akuntabel. Kehadiran pendamping desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas dalam proses penyaluran dini juga turut memastikan kelancaran dan ketertiban distribusi bantuan, Desa Kedungringin menyampaikan pesan kepada seluruh penerima BLT DD untuk memanfatkan uang tersebut dengan sebaik-baiknya