Rabu, 26 Januari 2022 Pemerintah Desa Kedungringin melaksanakan musyawarah desa (MUSDES) penetapan APBDes tahun anggaran 2022 .Bertempat di Balai Desa Kedungringin. Musdes kali ini dihadiri oleh Camat Sedan, Kapolsek, Danramil, BPD dan anggota, LPMD, RT RW, LINMAS, KPMD, PKK, Bidan desa, PD, PLD, dan tokoh masyarakat.
Pelaksanakan MUSDES APBDes ini mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa dan Permendesa PDTT nomor 16 tahun 2019 tentang musyawarah desa. MUSDES APBDes bertujuan untuk menyusun perencanaan desa yang baik dan matang dalam menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan Desa Kedungringin untuk tahun anggaran 2022.
Bapak Kepala Desa Masnun dalam sambutannya, beliau mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada seluruh peserta musdes yang telah meluangkan waktu untuk mengikuti kegiatan ini. Proses penyusunan RKPDes tentunya tidak mudah untuk memenuhi keinginan semua masyarakat, tapi paling tidak kita akan mendahulukan kegiatan yang paling prioritas, dan untuk kegiatan yang belum terdanai tahun ini bisa diajukan kembali tahun berikutnya.
Camat Sedan Bapak Sutarwi, S.IP, MPA, MIDS menyampaikan bahwa penggunaan Dana Desa 68 % harus digunakan sesuai Peraturan Presiden no 104, yaitu 40 % untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), 20 % untuk ketahanan pangan, serta 8 % untuk penanganan covid 19. Dan selebihnya bisa digunakan untuk kegiatan yang lain.
Setelah sambutan disampaikan, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Halimi menyampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk ditetapkan, dimana penjabarannya bisa dilihat melalui dokumen lampiran dibawah.
Selesai acara penetapan APBDes 2022 dan hasil dari kesepakatan bersama dilanjut penandatanganan berita acara, kemudian acara berlanjut pada Penetapan KPM BLT-DD tahun 2022.